PERATURAN DESA PAGERGUNUNG
KECAMATAN NGABLAK KABUPATEN MAGELANG
NOMOR : 02 TAHUN 2014
T E N T A N G
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA PAGERGUNUNG
KECAMATAN NGABLAK KABUPATEN MAGELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PAGERGUNUNG
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan dan sosial kemsyarakatan perlu di dukung oleh Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4844 ); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36); |
|
|
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 21 Seri E Nomor 14); |
|
|
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 22 Seri E Nomor 15); |
|
|
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 2); |
|
|
10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 3); |
|
|
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24); |
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PAGERGUNUNG Dan KEPALA DESA PAGERGUNUNG
|
||
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA PAGERGUNUNG KECAMATAN NGABLAK
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Pagergunung. 2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara republik Indonesia. 3. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Pagergunung. 4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Magelang. 6. Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan unsur kewilayahan di Kabupaten Magelang. 7. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bersama Kepala Desa; 8. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 9. Rukun Warga selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa. 10. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatn yang ditetapkan oleh Kepala Desa. 11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah desa yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. 12. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjtnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 13. Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggng jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komonitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. |
||
|
||
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan desa adalah :
|